BATAM - Sudah enam tahun kawasan Dam Tembesi menenggelamkan ribuan hektar lahan, yang akan menjadi waduk penampungan air besih wilayah Kota Batam umum dan Barelang khususnya. Namun proses peneggelaman lahan dan dilanjutkan ganti rugi tidak berjalan serta ada dugaan dugaan penggelapan.
Dugaan pengelapan itu disampaikan Rika Santosa, Selaku Pengusaha Perternakan Ayam, Pekerbunan serta Pertanian dibawa Perusahaan Sentosa Farm, sejak ditenggelamkan tahun 2014 hingga 2022, belum mendapatkan ganti untung. Ganti untung yang dimaksud berupa pergantian lahan pengganti, belasan kandang ayam, kebun petanian serta tambak ikan lele dengan perkiraan lebih dari Rp 5 Miliar.
" Saya berusaha kandang ayam potong 2003 termasuk pengusaha besar juga di Batam waktu itu. Izin lengkap dari seluruh dinas dan lembaga. Awal usaha di pinggir Tembesi itu tahun 2005 mulai dengan sistem sewa lahan 10 tahun ke bapak Bakseng diatas luas lahan sekitar 6 hektar lebih. Dari data ini hingga mencoba mengurus proses ganti untung tidak ada kejelasan. Kejelasan, kalau ada ganti untung dibayarkan ke mana, dan kalau ada dugaan proses ganti untung kenapa bisa, karena surat asli usaha masih di kami. Semoga tidak ada penggelapan atau pemalsuan tanda tangan saya, " kata Rika Santosa, Selasa (18/1/2022) di Kantor Pengacara Gufron Wiguna Patners.
Atas dugaan dugaan itu saya sudah buat laporan ke Polresta Barelang 17 Januari 2020. Setelah ada laporan Rika sudah diundang pihak BP Batam untuk menjembatani kemana dugaan aliran dana jika sudah ada pembayaran. Pertemuan di BP Batam pada 4 Februari 2021.
" Hasil pertemuan pihak BP Batam dalam hal ini pihak PDPL waktu itu akan bersedia menyerahkan bukti bukti pembayaran jika diminta penyelidik kepolisian. Karena ketika saya minta surat kalau ada pembayaran tidak dikasih, " papar Rika binggung kenapa berbelit belit seperti ini.
Lalu, kenapa baru kembali urus hak ganti untung dilakukan tahun 2022 ini, Rika mengaku 2 tahun terpaksa balek kampung ke Payakumbuh dan tak bisa cepat balik ke Batam karena Pandemi Covid.
" Saya kembali ke Batam karena ini adalah hak halal dan ini usaha hidup kami sekeluarga. Saya harus dapat kejelasan atas usaha halal saya ini. Semoga Allah yang Maha Kuasa mempermudah urusan ini, " kata Rika siap berdamai jika ada niat baik dari pihak yang dilaporkan kembalikan sebelum awal Februari 2022.
Rika akan terus menempuh langkah hukum baik pidana dan atau perdata hingga hak halal ini selesai. Semua foto dan dokumen asli masih disimpan dengan baik.
" Saya berharap ke Pak Rudi selaku Kepala BP Batam memperhatikan masalah ini. Saya yakin pak Rudi pemimpin yang baik, dan bantu menyelesaikan dengan baik juga, " kata Rika mengakhiri. (*)